KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rumah tersebut diperkirakan senilai Rp 4,5 miliar.
“Tim penyidik kemarin telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Ali Fikri mengungkapkan nilai aset rumah milik mantan Gubernur Sulsel itu diperkirakan sekitar Rp 4,5 miliar. Sumber uang disebut dari tersangka mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga orang kepercayaan SYL.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” jelasnya.
Ali Fikri juga menyatakan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback-up pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” jelasnya.
Diketahui, SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi di Kementan. Dia dijerat dengan tiga sangkaan pasal mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Sekjen Kementan M Kasdi dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Kementan sebagai tersangka. Kasus pemerasan dan gratifikasi dari SYL saat ini telah masuk ke tahap persidangan.
Sementara untuk kasus pencucian uang dari SYL saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Tim penyidik masih memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti. (*)