Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi

Artis Sandra Dewi saat jalani pemeriksaan di ruang penyidikan Jampidsus Kejagung, Rabu (15/5). (Dok. Kejaksaan
Artis Sandra Dewi saat jalani pemeriksaan di ruang penyidikan Jampidsus Kejagung, Rabu (15/5). (Dok. Kejaksaang Agung)
0 Komentar

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu Saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) malam.

Selain menjadi tersangka pada pokok perkara, Kejagung menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM,” kata Kuntadi di kantornya, Kamis (4/4).

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan beberapa penggeledahan di kediaman artis asal Bangka Belitung itu. Sejumlah asetnya pun disita, terdiri atas tujuh kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga sejumlah dokumen penting. (*)

0 Komentar