Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi

Artis Sandra Dewi saat jalani pemeriksaan di ruang penyidikan Jampidsus Kejagung, Rabu (15/5). (Dok. Kejaksaan
Artis Sandra Dewi saat jalani pemeriksaan di ruang penyidikan Jampidsus Kejagung, Rabu (15/5). (Dok. Kejaksaang Agung)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI mengatakan akan mendalami perjanjian pisah harta antara tersangka kasus korupsi komoditas timah Harvey Moeis dengan sang istri, Sandra Dewi. Hal itu masih bagian dalam upaya penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

“Kita mendalami tentang sejauh mana perjanjian pranikah Saudara SD (Sandra Dewi) apakah itu benar dan apakah itu dilakukan sebelum pernikahan itu terjadi atau memang dalam rangka untuk terkait dengan peristiwa pidana ini,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).

Kuntadi menyebutkan pihaknya akan mengklarifikasi keseluruhan yang terkait dengan perkara tersebut. Hal itu, menurut dia, guna menghindari adanya kesalahan saat penyidikan.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Sebagaimana kita ketahui Saudara SD juga memiliki penghasilan sebagai artis, di situ juga kita akan menguji. Kita sudah punya data berapa tahun belakangan, berapa penghasilan yang bersangkutan dan kita uji apakah harta-harta yang dia miliki apakah pantas atau wajar dengan aset yang dia miliki. Tujuannya demikian,” ungkap Kuntadi.

Lebih jauh, Kuntadi menyebutkan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi hari ini ialah untuk mengklarifikasi sejumlah hal dalam perkara itu. Adapun Sandra sebelumnya telah diperiksa Kejagung dalam perkara yang sama pada Kamis (4/4) lalu.

“Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi dengan tujuan untuk membuat terang,” ucap Kuntadi.

“Sebenarnya sejauh mana pemisahan harta harta antara tersangka HM (Harvey Moeis) dengan Saudara SD,” tambah dia.

Kuntadi mengatakan sejumlah harta maupun aset yang disita dari Harvey ialah yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sementara yang belum jelas, menurut dia, masih dilakukan pemblokiran.

“Beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatannya. Maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya,” terangnya.

Diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

0 Komentar