Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Dirinya di Pengadilan Tipikor, Begini Kata Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Dirinya di Pengadilan Tipikor, Begini Kata Karen Agustiawan
Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
0 Komentar

WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) pada hari ini hadir sebagai saksi meringankan bagi eks dirut Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. JK disebut bakal menjelaskan mengenai kebijakan pemerintah di era Karen menahkodai Pertamina. 

Hal itu disampaikan Karen jelang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/5/2024). 

 “Soal kebijakan saja ya, soal kebijakan pemerintah yang saat itu diambil seperti apa,” kata Karen kepada awak media yang menanyakan tujuan kehadiran JK dalam sidang pada hari ini.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Karen mengimbau publik bersabar menunggu keterangan dari JK. Sebab bisa saja keterangan yang disampaikan JK melebar sesuai proses pemeriksaan. “Nanti saja yah. Lihat dinamikanya di persidangan ini,” ujar Karen. 

Karen mengaku sudah lama mengenal JK. “Dari zaman (kebijakan) LPG 3 kilo juga sudah kenal,” ucap Karen. 

Tercatat, JK meresmikan pelaksanaan program konversi penggunaan elpiji 3 kilogram untuk rumah tangga golongan ekonomi rendah yang selama ini menggunakan minyak tanah saat menjabat Wapres RI pada 2007. Adapun, dalam perkara ini, Karen disebut memperkaya sejumlah pihak termasuk dirinya sendiri.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 (Rp 1,6 miliar), serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar 113.839.186,60 dolar AS (Rp 1,77 triliun),” ujar JPU KPK dalam surat dakwaan. 

Tindakan Karen dipandang JPU KPK menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian ini dikalkulasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT PERTAMINA (Persero) dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT PERTAMINA (Persero) sebesar 113.839.186,60 dolar AS (Rp 1,77 triliun),” ujar jaksa. 

Selain itu, JPU KPK memandang Karen justru menyalahgunakan jabatan yang diberikan kepadanya selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014. “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina,” ujar jaksa KPK.

0 Komentar