Para pelaku kemudian membuang jasad kedua korban di jembatan fly over Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Hal itu untuk mengesankan keduanya merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap bahwa Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan. Polisi saat itu juga menangkap delapan orang pelaku. Sedangkan tiga lainnya masih buron sampai sekarang.
Adapun delapan pelaku yang telah berhasil ditangkap itu adalah Jaya (23), Supriyanto (19), Eka Sandi (23), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman, Saka, dan Rivaldi Wardhana. Mereka ditangkap pada 31 Agustus 2016.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Dari delapan orang pelaku itu, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Mei 2017. Sedangkan satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara. (*)