Tindakan RD melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan peraturan lain. Aksi RD pun menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP. (*)
Kejagung Tetapkan Kakanwil Bea Cukai Riau Periode 2019-2021 Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula PT SMIP

