NAMA Irwan Mussry, suami dari penyanyi Maia Estianty menjadi salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi kepada mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Sejumlah pengusaha lainnya juga memberikan gratifikasi ke Eko Darmanto, dengan total nilai gratifikasi yang diterima Eko saat menjabat kepala bea cukai DIY sebesar Rp 23,5 miliar.
Hal itu diungkap dalam sidang perdana kasus gratifikasi Eko Darmanto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (13/5/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho, memerinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Terdakwa berupaya menyamarkan hasil gratifikasi dengan membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Luki.
Hal ini juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tersebut, Luki menyebut sejumlah nama pengusaha yang diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi kepada Eko Darmanto. Salah satunya adalah suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta. Nama-nama lainnya termasuk:
- Andri Wirjanto: Rp 1,37 miliar
- Ong Andy Wiryanto: Rp 6,85 miliar
- David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo: Rp 300 juta
- Lutfi Thamrin dan M Choiril: Rp 200 juta
- Rendhie Okjiasmoko: Rp 30 juta
- Martinus Suparman: Rp 930 juta
- Soni Darma: Rp 450 juta
- Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno: Rp 250 juta
- Benny Wijaya: Rp 60 juta
- S Steven Kurniawan: Rp 2,3 miliar
- Lin Zhengwei dan Aldo: Rp 204,3 juta
- Pengusaha tidak dikenal: Rp 10,9 miliar
Merespons dakwaan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso, menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, dan memilih untuk langsung melakukan pembuktian.