SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5/2024) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Indra Iskandar yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 09.07 WIB.
Indra tidak memberikan keterangan saat tiba di lokasi. Dia memilih langsung memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Adapun yang bersangkutan memasuki ruang pemeriksaan pukul 09.40 WIB.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Sebelumnya, Indra Iskandar tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (8/5/2024). Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, alasan Indra tak hadir karena ada kegiatan yang mesti diikuti.
Ali Fikri belum membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.
Terkait kasus ini, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR yang tengah diusut mencapai sekitar Rp 120 miliar. Hanya saja, dari proyek ini KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK mengendus dugaan unsur melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana proyek tersebut. Ada sejumlah modus, antara lain memakai bendera perusahaan lain untuk terlibat pengadaan serta proses pengadaan yang hanya formalitas.
Pengadaan yang dikorupsi, antara lain kelengkapan ruang tamu dan ruang makan. Dalam kasus ini, rumah jabatan DPR yang terindikasi dikorupsi, yakni di Ulujami dan Kalibata. (*)