“Pemeriksaan terhadap SD terkait dengan dugaan TPPU yang menjerat tersangka HM, suaminya itu. Juga sekaligus untuk mendalami harta benda, dan kepemilikan harta benda keduanya,” ujar Ketut, Rabu (15/5/2024).
Pemeriksaan Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah ini, bukan kali pertama. Pada Kamis (4/4/2024) lalu, aktris 40-an tahun itu juga pernah diperiksa. Nama Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi timah ini, terkait dengan suaminya Harvey Moeis yang sudah dijadikan tersangka. Tim penyidik, pun pernah melakukan penggeledahan di rumah, dan apartemen tinggal pasangan tersebut di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada April 2024 lalu.
Dari sejumlah penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus-Kejakgung menyita sejumlah aset-aset milik Harvey Moeis. Bahkan sejumlah rekening Sandra Dewi, pun pernah dilakukan pemblokiran oleh penyidik. Aset-aset berharga terkait Harvey Moeis yang hingga kini dalam penyitaan penyidik Jampidsus di antaranya, berupa tujuh unit mobil dengan nilai yang ditaksi mencapai Rp 10 sampai 40-an miliar. Seperti mobil Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase dan MINI Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire dan Lexus RX300, Mercedes Benz SLS AMG, serta Ferrari 458 Speciale 2015, Ferrari 360 Challenge Stradale.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Pengusutan korupsi timah ini, sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terakhir, pada Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus mengumumkan lima orang tersangka. Dua di antaranya, adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Dua kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu, dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Harvey Moeis (HM) suami aktris Sandra Dewi dijerat sebagai tersangka atas perannya di PT Rafined Bangka Tin (RBT) bersama tersangka Helena Lim (HLM) yang merupakan pengusaha perempuan kaya-raya manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Enam penyelenggara negara, pun turut dijerat tersangka. Di antaranya, tiga tersangka dari jajaran kepala dinas ESDM di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung. Dan tiga tersangka dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Tim penyidikan di Jampidsus juga sudah mengantongi angka kerugian negara. Dari penghitungan tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk sebesar Rp 271 triliun. Nilai tersebut, dimasukkan ke dalam kerugian perekonomian negara. Sedangkan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).