UPAYA mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyembunyikan asetnya berupa mobil merek Mercedes-Benz terendus KPK. Tim penyidik KPK menyita mobil tersebut pada, Senin (13/5/2024) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan tim asset tracing Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK menemukan mobil Mercedes-Benz Sprinter 315 CD warna hitam tersebut yang disembunyikan di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merek Mercedes-Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil. Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut,” ungkap Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
KPK menjadikan mobil mewah ini sebagai barang bukti untuk berkas perkara TPPU SYL. KPK nantinya akan mendalami lebih lanjut aset ini dengan meminta konfirmasi sejumlah saksi, termasuk SYL selaku tersangka.
Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai mentan.
Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban. (*)