VIRAL di media sosial (Medsos) film Vina Sebelum 7 hari yang saat ini tayang di bioskop-bioskop di Indonesia. Polda Jawa Barat (Jabar) pun, masih mengejar tiga buronan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap dua sejoli di Cirebon yaitu Vina Dewi dan Rizky Rudiana bulan Agustus tahun 2016 silam tersebut. Mereka yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan dua sejoli ini kembali viral di media sosial pasca film Vina Sebelum 7 hari muncul. Film tersebut dibuat berdasarkan kisah nyata dari kasus pembunuhan itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan identitas asli dari ketiga buronan masih belum terungkap. Namun, sejumlah ciri-ciri dari pelaku telah berhasil didapatkan oleh petugas.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Untuk tiga orang ini upaya pencarian baik pemeriksaan saksi-saksi maupun delapan tersangka yang sudah divonis yang sudah ada di lapas itu tidak ada menunjukkan identitas asli dari ketiganya,” ujar Jules di Mapolda Jabar, Selasa (14/5/2024).
Ia mengatakan pihaknya juga membantah narasi bahwa salah satu dari ketiga pelaku merupakan keluarga atau anak dari anggota kepolisian. Jules mengatakan korban Rizky alias Eky merupakan anak dari anggota kepolisian.
“Salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eky adalah anak dari anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan pelaku,” kata dia.
Ia melanjutkan pihaknya masih terus mencari identitas ketiga tersangka yang buron. Jules mengatakan apabila masyarakat mengetahui atau melihat ciri-ciri yang menyerupai pelaku untuk melaporkan ke polisi.
Ia pun mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Apabila para pelaku melakukan tindak perlawanan akan ditindak tegas dan terukur. Delapan orang tersangka lainnya yang telah ditangkap telah jatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk tujuh orang dan satu anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara.
Berikut ciri-ciri tiga orang yang masih buron di kasus Vina dan Eky.
1. Dani, tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Tinggi kurang lebih 170 sentimeter, badan sedang, rambut keriting dan kulit sawo matang.