OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, milik Ustad Yusuf Mansur. Dalam hal ini, Paytren terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Paytren juga tidak memenuhi sebagaimana yang dimaksud kondisi pada ketentuan angka 7 huruf a butir 2 jo huruf f butir 1 huruf a, huruf c, huruf d, atas Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.
OJK juga menemukan fakta bahwa kantor Paytren tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi manager investasi, tidak dapat memenuhi Perintah tindakan tertentu, dan tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Selain itu, ditemukan juga bahwa Paytren tidak memiliki Komisaris Independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
“Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada),” tulis dalam keterangan OJK, dikutip Selasa (14/5/2024).
Paytren juga diwajibkan melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 terkait Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Dalam pencabutan izin tersebut, Paytren dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.
Sementara itu, Ustad Yusuf Mansur buka suara terkait status pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi Syariah.
Dia mengaku telah berupaya untuk menyelamatkan bisnis Paytren dengan menjual aset sebelum dicabut OJK. Yusuf Mansur berharap upaya untuk menyelamatkan usaha Paytren akan menjadi ladang pahala.