TRAGEDI pembunuhan yang menimpa Vina beserta rekan lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, kini kembali jadi sorotan di media sosial. Ada 3 orang yang disebut masih buron dan belum ditangkap polisi sejak kasus ini terkuak pada 8 tahun yang lalu.
Ketiga orang yang masih buron adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Polisi memastikan penyidikan kasus ini masih berjalan dan ketiga DPO itu sedang dicari keberadaannya.
“Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Ia mengungkap, dari hasil pemeriksaan sejak 2016, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini. Ia menepis isu bahwa keberadaan ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.
“Kalau terkait ya identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial atau kata, yaitu Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri,” ungkapnya.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, baik itu pemeriksaan saksi maupun di persidangan, tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya. Namun sampai saat ini upaya pencarian ketiga DPO tersebut tetap kita lakukan,” ungkap Jules Abraham menambahkan.
Polda Jabar pun mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.
“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya. (*)