Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon 8 Tahun Lalu, Polda Jabar Pastikan 3 DPO Cepat Tertangkap

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Dalam putusannya, hakim menyatakan semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa. Atas dasar itu, dalam perkara ini ketujuh pelaku pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Selain tujuh pelaku itu, ada satu pelaku lainnya yang juga telah diadili. Pelaku tersebut adalah Saka Tala. Dalam kasus pembunuhan ini, Saka dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman terhadap Saka itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Etik Purwaningsih di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016. Saat itu Saka dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Tabir pembunuhan Vina pun kini membuka harapan keluarga supaya polisi kembali membuka pengusutan kasus itu kembali. Pihak keluarga terus berharap agar para pelaku segera ditangkap.

“Harapannya kasusnya bisa dibuka kembali. Sebelum ada film ini (Vina: Sebelum 7 Hari), memang harapan keluarga sih yang tiga (pelaku) ini gimana,” kata Marliyana.

“Keluarga sudah berusaha ke sana ke sini, tapi mentok. Akhirnya sampai nyerah. Nah sekarang berharap dengan adanya film ini (kasusnya) dibuka lagi,” ucap dia.

Di sisi lain, Marliyana sendiri mengaku tidak mengenal tiga pelaku pembunuhan terhadap Vina yang masih buron. Ia mengatakan belum pernah melihat tampang dari tiga orang pelaku itu.

Setelah kejadian, Marliyana mengaku sudah beberapa kali menanyakan perkembangan soal tiga pelaku yang masih buron kepada pihak berwenang. Bahkan, saat itu ia juga sempat menanyakan kepada para pelaku yang sudah tertangkap soal keberadaan tiga pelaku lainnya yang masih buron.

“Nanya ke pihak berwenang sudah. Nanya ke para pelaku juga juga sudah. Sampai saya bilang ‘tolong kasih tahu foto orangnya kaya gimana, tampangnya seperti apa’,” kata Marliyana.

“Sampai sekarang saya nggak tahu pelakunya seperti apa. Orangnya kaya gimana, tinggi atau pendek saya nggak tahu,” ucap dia.

Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT

Pada tahun terjadinya peristiwa itu, yakni tahun 2016, perjuangan mencari informasi tentang tiga pelaku yang masih buron terus dilakukan oleh Marliyana. Namun, perjuangan Marliyana belum juga membuahkan hasil.

0 Komentar