POLDA Jawa Barat merespons kasus pembunuhan yang menimpa Vina di Cirebon pada 2016 lalu. Kasus ini diketahui kembali ramai diperbincangkan setelah film bergenre horor yang diangkat dari kisah nyatanya, Vina: Setelah 7 Hari, viral di media sosial.
Salah satu hal yang disorot adalah masih buronnya tiga pelaku pembunuhan Vina yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menegaskan kasus tersebut masih didalami kepolisian.
“Tidak dihentikan, kita terus lakukan pengejaran,” katanya, Selasa (14/5/2024).
Surawan juga memastikan pengejaran ketiga DPO ini masih terus dilakukan. Pihaknya menjamin akan melakukan segala upaya agar seluruh pelaku yang masih buron cepat tertangkap.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Masih kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku. Secepatnya kita upayakan penangkapan,” pungkasnya.
Dalam kisah nyatanya, peristiwa tragis yang dialami Vina itu terjadi pada 27 Agustus 2016. Vina tewas bersama kekasihnya, Rizky usai menjadi korban kebrutalan dari kawanan geng motor.
Bahkan, para pelaku juga sempat melakukan aksi pemerkosaan terhadap Vina. Aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kawanan geng motor itu terjadi di sebuah tempat sepi di depan SMP Negeri 11 di Kota Cirebon.
Setelah kedua korban tewas, jasad sejoli itu kemudian dibawa oleh para pelaku dan diletakkan di atas aspal flyover atau jalan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Cara ini merupakan siasat jahat para pelaku agar seolah-olah Vina dan Rizky adalah korban kecelakaan lalu lintas.
Namun akal-akalan para pelaku akhirnya terbongkar. Polisi menemukan adanya tanda-tanda mencurigakan pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan, polisi pun menyimpulkan jika Vina dan Rizky merupakan korban pembunuhan.
Soal adanya tiga orang pelaku yang masih buron, diketahui tercantum dalam isi dakwaan kasus pembunuhan Vina. Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, dalam isi dakwaan untuk pelaku Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani, tertera ada tiga nama pelaku yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Sementara, delapan pelaku yang telah diadili dalam kasus ini. Dari delapan pelaku itu, tujuh diantaranya dijatuhi hukuman seumur hidup. Ketujuh pelaku itu yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.