BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara terkait pemberitaan yang menyebut adanya permintaan uang dari auditor BPK agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam keterangan resmi BPK menyampaikan dalam setiap pelaksanaan tugas pihaknya berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas dan profesionalisme. Jika ada kasus pelanggaran integritas, hal itu disebut dilakukan oleh oknum yang telah melakukan pelanggaran kode etik.
“Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” kata BPK, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
BPK menyebut akan menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan,” ucapnya.
Saat ini BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
Sebelumnya diberitakan, ada tawar-menawar dari auditor BPK agar Kementan era SYL mendapat predikat WTP. Permintaan dari auditor BPK ke SYL tak mai-main, nilainya mencapai belasan miliar.
Hal itu terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Hermanto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5) kemarin. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Kasdi dan M Hatta yang diadili dalam berkas perkara terpisah.