BEBERAPA pegawai Kementerian Pertanian menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi eks Menteri Pertahanan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Para pegawai pun banyak mengaku terpaksa membuat Surat Perintah Jalan (SPJ) palsu untuk kepentingan korupsi SYL.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lantas merespons apakah para pegawai ini akan ikut diproses. Dia menjelaskan para pegawai ini akan diserahkan ke inspektorat kementerian untuk diproses.
“Kemudian apakah yang bersangkutan akan kita proses juga? Ya kalau kita mendasarkan pada hukum normatif harusnya kena, ‘oh dia memalsukan dokumen loh, menguntungkan diri’, ‘tapi saya nggak menikmati duitnya pak, ini pun saya terpaksa, duitnya kan yang menikmati orang lain’. Nah itu juga jadi pertimbangan penyidikan yang akan kita serahkan ke inspektorat supaya ada koreksi juga terhadap orang-orang seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Senin (13/5/2024).
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Alex mengaku memahami kesulitan yang dihadapi para pegawai dengan pengakuan dalam persidangan. Dia juga menjelaskan penyerahan kepada pihak inspektorat kementerian menjadi salah satu cara penanganan terhadap para pegawai sebagai saksi.
“Ya kalau yang namanya bawahan sulit juga ketika diminta big boss. Kemudian dia khawatir juga kalau tidak dipenuhi dia akan non-job dan sebagainya ya dengan berbagai cara dia pasti akan berusaha. Bagaimana mereka itu kemudian mengakali cara-cara nggak benar untuk mendapatkan dana atau digunakan Pak Menteri, seperti itu,” terang Alex.
“Enggak harus berakhir di persidangan, kita juga terbatas menangani perkara seperti itu. Ya ada cara lainlah membuat seseorang jera tanpa harus memenjarakan,” imbuhnya. (*)