KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan HGU PTPN XI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dug
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016. Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK). Robinsar Nainggolan
0 Komentar

Namun, Cholidi tetap memaksakan dilakukannya pembelian lahan walaupun fakta di lapangan kondisinya tidak layak untuk ditanami tebu karena keterbatasan lereng, akses, serta air.

“Selain itu, ada uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi,” ujarnya.

Menurut Alex, berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp30,2 miliar.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar