Namun, Cholidi tetap memaksakan dilakukannya pembelian lahan walaupun fakta di lapangan kondisinya tidak layak untuk ditanami tebu karena keterbatasan lereng, akses, serta air.
“Selain itu, ada uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi,” ujarnya.
Menurut Alex, berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp30,2 miliar.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)