“Ya, sangat disayangkan padahal almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Kita masih dalami apakah ada motif lain dalam aksi pembunuhan ini,” tutup Faizal.
Atas perbuatannya, Anan Nawipa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 170 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya Ops Satgas Damai Cartenz berhasil menangkap Anan Nawipa pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 10.40 WIT, di Kampung Bapauda Paniai.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Anan ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tewasnya Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey. (*)