Kementerian ESDM: Penyidikan Pertambangan Bijih Emas Tanpa Izin WNA China di Kalimantan Barat

Kasus penambangan bijih emas ilegal oleh tersangka WNA China di Kalimantan Barat (minerba.esdm.go.id)
Kasus penambangan bijih emas ilegal oleh tersangka WNA China di Kalimantan Barat (minerba.esdm.go.id)
0 Komentar

Dengan demikian tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.

Penyidikan perkara ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.

Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam penghitungan dari lembaga terkait. (*)

0 Komentar