Dengan demikian tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
Penyidikan perkara ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.
Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam penghitungan dari lembaga terkait. (*)