“Pihak kepolisian menyimpulkan sementara bahwa korban meninggal bukan karena lakalantas, tetapi merupakan korban pembunuhan,” kata Kapolres Kota Cirebon saat itu, AKBP Indra Jafar, Kamis, 1 September 2016. Kasus Mengerucut
Pihak kepolisian menemukan indikasi kuat kasus yang sebenarnya. Dua korban diketahui menjadi korban kekerasan geng motor. Berawal saat korban bersama sejumlah rekannya sedang melintasi SMP 11 Kalitanjung, Cirebon. Korban dan rombongan dilempari batu oleh geng motor tersebut. Tidak hanya melempar, geng motor itu mengejar korban dan rombongan. Geng motor berhasil menjatuhkan dua korban dari sepeda motor, sementara rekan korban lainnya melarikan diri. Gerombolan itu kemudian membawa korban ke TKP pelemparan batu. Gerombolan mengeroyok Rizky. Sementara Vina mendapatkan kekerasan seksual secara bergiliran. Usai melakukan aksinya, kedua korban dibuang ke jalan layang. Upaya ini untuk membuat skenario seolah korban kecelakaan. “Setelah dilakukan pengembangan dari bukti dan saksi teman-temannya, RS (Risky) dan VN (Vina) merupakan korban pembunuhan berencana,” ujar Indra.
Penangkapan pelaku
Polresta Cirebon mengidentifikasi 11 pelaku. Kemudian berhasil menangkap 8 pelaku di kawasan Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu 31 Agustus 2016. “Para pelaku yang sudah kami tangkap yaitu J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) yang melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, sedangkan A (15) melakukan pemukulan dan masih ada tiga pelaku yang DPO,” kata Indra.
Lolos dari Hukuman Mati
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Dari proses hukum yang terjadi, sebanyak 7 orang di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Namun mereka semua lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana hukuman mati. “Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Suharno saat membaca amar putusan yang didampingi dua hakim anggota, Lis Susilowati dan Ria Helpina di Ruang Sidang Utama PN Cirebon, Jumat 26 Mei 2017. Tujuh terdakwa yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20). Hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan para terdakwa. (*)