FILM horor bertajuk “Vina: Sebelum 7 Hari” telah resmi tayang di seluruh bioskop Indonesia sejak Rabu (8/5/2024). Film ini diadaptasi dari kisah nyata dan menceritakan tentang korban kekerasan geng motor.
Mempunyai durasi tayang 1 jam 40 menit film ini hanya bisa disaksikan oleh penonton berusia 17 tahun ke atas. Diketahui terdapat adegan sadis yang tidak cocok untuk disaksikan oleh penonton berusia di bawah 17 tahun.
Film “Vina: Sebelum 7 Hari” digarap oleh sutradara kondang Anggy Umbara yang dikenal sebagai sutradara beberapa film horor seperti Munkar (2024), Siksa Neraka (2023), serta Khanzab (2023) dan naskah filmnya ditulis oleh Dirmawan Hatta dan Bounty Umbara.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Diketahui pembuatan film “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapatkan dukungan dari keluarga Vina yaitu korban kekerasan geng motor di Cirebon yang menjadi latar cerita film ini. Pihak Produser dan CEO Dee Company Dheeraj Kalwani menuturkan ucapan terima kasih kepada pihak keluarga Vina karena mengizinkan kisahnya untuk diangkat menjadi sebuah film.
“Film ini dibuat atas restu keluarga, saya sangat berterima kasih atas kepercayaan keluarga Vina pada Dee Company,” kata Dheeraj Kalwani mengutip dari Antara.
Sang sutradara Anggy Umbara juga berharap film ini tidak hanya menjadi sebuah tontonan tetapi juga meminta para penonton untuk tetap memberi doa kepada almarhum Vina yang menjadi korban.
“Harapan kami, Vina akan lebih tenang karena setiap ada yang nonton, minimal sekali kirim Al-Fatihah. Makanya banyak-banyak nonton, kirim doa bareng-bareng untuk Vina,” kata Anggy.
Film itu diberi judul Vina: Sebelum 7 Hari dan mulai tayang di sejumlah bioskop sejak Rabu 8 Mei 2024. Berikut sejumlah fakta kejadian asli kasus pembunuhan tersebut:
Awal Mula Kasus
Sepasang kekasih Vina (16) dan Risky (16) ditemukan tergeletak di Jembatan Layang atau Flyover Kepongpongan, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dua korban diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Penyelidikan
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan usai menemukan kejanggalan dan mendapatkan keterangan lain dari saksi yang merupakan rekan korban. Dua jenazah yang sudah disemayamkan itu disebut bukan korban kecelakaan lalu lintas melainkan pembunuhan.