SERTIFIKAT tanah termasuk dokumen penting yang sering dipalsukan. Modus ini biasanya dilakukan mafia tanah untuk mendapatkan keuntungan. Agar terhindar dari modus tersebut, kamu perlu mengetahui cara cek keaslian sertifikat tanah berikut ini.
Sertifikat tanah adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan sebuah tanah. Dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini menjadi bukti sah seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut.
Dengan sertifikat tanah, pemilik berhak menguasai, memanfaatkan, dan mengalihkan hak kepemilikan tanah. Sertifikat tanah juga bisa digunakan untuk jaminan mendapatkan kredit atau pinjaman dari lembaga keuangan.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Sayangnya, dokumen penting ini sering dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Modus operandinya adalah meminjam sertifikat hingga KTP pemilik asli tanah. Dari data tersebut, ia akan mengubah dokumen yang ada seolah-olah tanah tersebut miliknya.
Jika ditelisik lebih jauh, cara membedakan sertifikat tanah asli atau palsu tidaklah sulit. Dalam beberapa kasus, cover sertifikat tanah palsu biasanya berwarna abu-abu. Padahal, cover aslinya berwarna hijau. Belum lagi cap dan tanda tangan yang tertera juga berbeda dengan aslinya.
Cara cek keaslian sertifikat tanah
Kemudahan teknologi membantu kita untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Berikut cara mengeceknya:
Cek keaslian sertifikat tanah lewat Sentuh Tanahku
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google PlayStore maupun AppStore. Setelah itu, buka aplikasinya.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan email.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat dengan memasukkan username dan password.
- Klik “Cek Berkas BPN Online”.
- Klik “Info Sertifikat”.
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
Cek keaslian sertifikat tanah lewat Situs BPN
- Buka situs www.atrbpn.go.id.
- Klik “Publikasi”.
- Klik “Layanan”.
- Klik “Pengecekan berkas”.
- Masukkan informasi seperti kantor, nomor berkas, dan tahun.
- Klik “Cari Berkas”.
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
Cek keaslian sertifikat tanah di Kantor BPN
Kamu juga bisa datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Di sana, BPN akan mengecek peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.