POLISI mengungkap fakta baru temuan mayat perempuan di dalam lemari pada salah satu tempat indekos di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (9/5/2024). Polisi menyebut ada luka pada jasad dan ada barang berharga milik korban yang hilang.
Korban berinisial Anita (21) itu pertama kali ditemukan oleh rekannya di dalam lemari pada salah satu kamar nomor C-14 indekos di RT 002 RW 002 Blok Pulomas, Desa Kedawung, Kamis sekitar pukul 14.30. Lokasi itu hanya berada sekitar 180 meter dari Kantor Kepolisian Sektor Kedawung.
Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota yang di pimpin Katimsus Iptu Shindi Al-Afghany behasil menangkap pelaku pembunuhan mayat dalam lemari di Kedawung Kabupaten Cirebon, dalam kurun waktu kurang dari 4 jam.
Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?
Dari informasi yang dihimpun, pertemuan pelaku C (30) dan korban AN (21), berawal dari aplikasi michat. Saat itu, C janjian kencan di kosan korban dengan perjanjian bayar diakhir sebesar Rp600rb.
Perjanjian tersebut diiyakan oleh korban. Kemudian, C datang ke kosan korban pada Kamis (9/5) pukul 15.30 WIB. Sesampainya, di kosan, korban meminta bayaran Rp600 ribu, sebelum melayani pelaku.
Mendengar permintaan korban, pelaku menolak lantaran tidak sesuai dengan perjanjian diawal. Pelaku tetap ingin dilayani terlebih dahulu baru membayar, sehingga terjadi cekcok.
Pelaku yang kesal karena korban tidak komitmen, memaksa membuka baju korban. Korban pun melakukan perlawanan, lalu pelaku mencekik leher dan memukul bagian wajah korban berkali-kali. Hingga korban tidak sadarkan diri.
Untuk menghilangkan jejak, korban dimasukan di dalam lemari, dan kemudian kabur ke daerah Karang Sembung Cirebon Timur.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano mengatakan, penyebab kematian korban karena mati lemas dan terdapat tanda-tanda benda tumpul di leher, berupa luka lecet kemudian ada resapan darah di jaringan ikat bawah kulit di leher kemudian terdapat penyumbatan di paru-paru.
“Masalah tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau pasal 365 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya Jumat (10/5)