“Saya kira perlu ada pengaturan yang lebih jelas ya, di negara-negara maju, prostitusi tidak secara tegas disebut tindakan ilegal,” katanya.
Bahkan, ia menambahkan, di Australia prostitusi dianggap sebagai pekerjaan jasa yang juga dikenakan pajak tertentu. Menurutnya, di Indonesia memang sulit untuk melegalkan prostitusi sebagaimana dilakukan negara-negara maju.
“Oleh karena itu, aparat harus lebih proaktif memantau dan mencegah berkembangnya modus prostitusi baru yang akan selalu muncul,” pungkasnya. (*)