POLISI telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas setelah diduga dianiaya oleh seniornya. Berikut peran ketiga tersangka.
“Tiga tersangka tambahan tersebut adalah AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A,” ujar Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif, kepada wartawan, Jumat (8/5/2024) malam.
FA
Kombes Gidion mengatakan pelaku FA merupakan taruna tingkat II yang berperan memanggil korban untuk turun ke lantai 2. Selain Itu, FA juga disebut bertugas mengawasi ketika kekerasan berlebihan terjadi.
Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?
“Pelaku FA alias A adalah taruna tingkat II yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2, ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan ‘Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!’,” ujar Gidion.
“Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi,” sambungnya.
WJP
Sementara tersangka WJP disebut memberikan perkartaan saat kekerasan terjadi. Hal ini yakni ‘jangan malu-maluin’ dan ‘kasih paham’.
“Lalu terhadap tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif, saudara W mengatakan ‘Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham’. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri,” ujarnya.
KAK
Sedangkan tersangka KAK disebut berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan.
“Lalu tersangka tambahan yang ketiga adalah KAK alias K. Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS. dengan mengatakan ‘adek ku aja nih mayoret terpercaya’. Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni pelaku utama Tegar Rafi Sanjaya (21). TRS merupakan tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia.