DIREKTUR atau Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahmad Wahid, dicopot dari jabatannya usai kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rastika (19) akibat dianiaya seniornya.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat melayat ke rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5/2024).
“Tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami. Dan kami sudah bebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda,” ujar Budi Karya dikutip dari rekaman suara yang diterima.
Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?
Budi Karya mengatakan, pembebastugasan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggungjawab sekaligus tindakan tegas yang dilakukan Kemenhub.
Dari kejadian ini, Budi Karya berjanji akan melakukan reformasi pendidikan vokasional di lingkungan Kemenhub. Caranya dengan merubah kurikulum agar kekerasan terhadap junior oleh senior berkurang.
“Katakanlah kita akan merubah bahwa mahasiswa STIP adalah mahasiswa sedang menuntut pendidikan yang memberikan masa depan dia dengan satu kompetensi,” terang dia.
Polisi sebelumnya menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS, sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara.
Selain tersangka utama, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka diduga turut serta dalam peristiwa tersebut. Ketiganya berinisial FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W.
Tiga tersangka baru tersebut dijerat dengan Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Pasal itu berisi tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi
Sedangkan konstruksi hukum utama perkara ini menggunakan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.