Kasus Mengejutkan di Balik Dana Nasabah Diklaim Lenyap
Roni mengatakan mulanya kasus penipuan dilaporkan oleh BTN sendiri kepada Polda Metro Jaya. Kemudian kasus berlanjut ke pengadilan dan telah ditetapkan keputusannya bahwa kedua oknum berinisial ASW dan SCP dijadikan tersangka.
“Sudah juga mendapat putusan, yaitu putusannya adalah menghukum kedua orang tadi yang notabennya adalah suami istri, menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah,” jelas dia.
Adapun modus yang dilakukan dua oknum itu dalam penipu yakni memasarkan sebuah investasi atau deposito dengan iming-iming bunga 10%. Keduanya pun mengumpulkan sejumlah orang untuk ikut investasi tersebut.
Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?
Setelah berhasil merayu korban, kemudian dibuatkan rekening. Namun, BTN mengungkap pembuatan rekeningnya tidak sesuai prosedur. Rekening yang dibuat untuk masing-masing korban diurus oleh satu orang yakni salah satu dari tersangka.
“Hanya saja pembukaan rekening itu tidak sesuai dengan prosedur. Di mana ketentuan yang berlaku pada umumnya si investor itu harus datang di hadapan pegawai bank BTN. Lalu menandatangani buku rekening. Lalu menerima buku rekening dan ATM,” jelasnya.
Namun setelah rekening berhasil dibuatkan, dokumen itu tidak disampaikan oleh nasabah yang dikumpulkan itu. Oknum sengaja memegang semua rekening dan dimanfaatkan untuk ditranfer ke rekening pribadinya. (*)