PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN buka suara soal kasus nasabahnya yang mengklaim dana deposito hilang. Kasus ini merupakan buntut dari sejumlah nasabah BTN yang melakukan demo di depan gedung kantor pusat BTN pada akhir April 2024 lalu.
Sejumlah nasabah tersebut juga merupakan korban dari oknum eks pegawai BTN yang melakukan penipuan. Ada dua oknum yang telah dinyatakan bersalah sejak Febuari 2023 lalu.
Berikut Jawaban BTN Terkait Kasus Tersebut:
BTN Investigasi
Saat ini BTN dilaporkan dengan kasus yang sama pada 2023 lalu itu. Proses hukum pun tengah berjalan.
Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?
Direktur Operational & Customer Experience Hakim Putratama mengatakan kasus tersebut masih dalam proses audit dan investasi internal dari pihak BTN. Karena diakui ada sejumlah rekening yang diduga milik sejumlah orang yang mengaku nasabah tersebut.
“Ke depan kami akan tentunya investigasi, ini masih terus berlangsung,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2024).
Hakim mengatakan proses audit dan investigasi internal ini dilakukan untuk mengetahui apa yang harus lakukan BTN atas nasabah yang mengklaim dananya hilang. Karena sejumlah orang yang mengaku nasabah itu diketahui tidak memiliki dokumen resmi yang menunjukan nasabah BTN.
“Jadi ini merupakan sebuah proses yang sedang kami jalani. Maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang menjadi nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami sebagai bank,” terangnya.
Duduk Perkara
BTN mengungkap duduk perkara kasus nasabahnya yang mengklaim dana depositonya hilang. Kuasa Hukum BTN Roni mengungkap para nasabah yang pekan lalu melakukan demo merupakan korban penipuan pada kasus 2023.
Roni mengatakan oknum yang melakukan penipuan itu telah ditetapkan bersalah pada Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. Ada dua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ASW dan SCP.
“Bank BTN sendiri yang sebenarnya berinisiatif pada Februari 2023 lalu mengajukan laporan ini ke Polda. Dan atas persoalan itu proses hukumnya juga sudah berjalan. Kedudukan dua orang itu sebagai tersangka dan sudah ditindaklanjuti ke pengadilan, sudah juga mendapatkan putusan yaitu menghukum kedua orang tadi yang notabennya suami dan istri,” kata dia.