PRESIDENokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen atas perusahaan tambang emas dan tembaga di Papua itu.
Saat ini, pemerintah melalui PT Inalum menguasai 51 persen saham Freeport Indonesia. Presiden Joko Widodo pemerintah masih dalam proses negosiasi penambahan saham dan perpanjangan kontrak PT Freeport serta regulasinya.
“Ini negosiasinya dirampungkan dulu baru ngurus yang selanjutnya,” kata Jokowi ditemui usai acara di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. “ya namanya negosiasi kan udah lama ini. Alot, alot banget.”
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan regulasi soal penambahan kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 61 persen sedang dalam proses.
“Iya kan masih ditunggu, ya mudah-mudahan cepat,” kata Arifin saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Ia memperkirakan, proses negosiasi bisa rampung Juni 2024.
Sementara Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkap belum ada pembahasan penambahan saham negara atas Freeport selama sepekan belakangan. Hal itu dia Tony sampaikan berkenaan dengan penambahan saham negara atas Freeport menjadi 61 persen.
“Seminggu ini pada dasarnya kegiatan hampir tidak ada,” kata Tony saat mendatangi open house Idul Fitri di rumah dinas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024.
Indonesia baru menguasai saham mayoritas PT Freeport Indonesia pada 2018 melalui PT Inalum. Proses divestasi ini berjalan alot. Berikut lini masa kepemilikan saham PT Freeport Indonesia seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Kamis, 16 November 2023:
- 1936 – Jacques Dozy menemukan cadangan ‘Ertsberg’.
- 1960 – Ekspedisi Forbes Wilson untuk menemukan kembali ‘Ertsberg’.
- 1966 – Pemerintahan Orde Baru membuka pintu penanaman modal asing. Freeport McMoRan AS masuk untuk menambang tembaga di Timika dan mendirikan PT Freeport Indonesia (PTFI)
- 1967 – April 1967 ditandatangani Kontrak Karya I dengan masa berlaku untuk 30 tahun. Dari kontrak ini ditentukan Freeport McMoRan memiliki 90,64% saham dan pemerintah Indonesia dengan 9,36% saham di PT Freeport Indonesia.
- 1991 – Desember 1991, ditandatangani Kontrak Karya II berlaku 30 tahun dan ada klausul Freeport melepas saham di PTFI dalam 2 tahap. Pertama sebesar 9,36 persen yang dibeli PT Indocopper Investama Corp milik Bakrie. Tahap kedua, Freeport menawarkan 2 persen sahamnya setiap tahun sehingga saham pemerintah Indonesia mencapai 51 persen.
- 1992 – PTFI mengakuisisi 49 persen saham PT Indocooper
- 1994 – Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 20/1994 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara, yang membolehkan perusahaan asing memiliki saham hingga 100% dan bisa membeli saham perusahaan yang sudah didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri.
- 1997 – Bakrie menjual sisa sahamnya di Indocopper ke PT Nusamba Mineral Industri milik Bob Hassan, yang kemudian menjualnya ke PTFI. Walhasil Freeport menguasai 90,64 persen saham tambang di Mimika tersebut.
- 2009 – Pemerintah menerbitkan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan pengusaha tambang membangun smelter, perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan kewajiban Divestasi 51%.
- 2018 – September 2018 ditandatangani divestasi saham PT Freeport Indonesia sehingga kepemilikan Indonesia menjadi 51,2 persen melalui PT Inalum. Pemerintah juga memberikan jatah 10 persen dari saham PTFI untuk Pemda Papua dan Mimika.
- 2024 – Presiden Jokowi memerintahkan penambahan saham Indonesia di PTFI menjadi 61 persen