Perdebatan Panas Jaksa-Pengacara Syahrul Yasin Limpo Saat Bahas Tagihan Umroh SYL Miliaran

Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo
0 Komentar

“Ada, bentuknya kwitansi Yang Mulia,” jawab Arief.

“Itulah, coba diperlihatkan,” kata hakim.

Jaksa KPK mengatakan keterangan terkait pembayaran travel itu ada dalam BAP Arief. Hakim meminta jaksa memperlihatkan BAP tersebut.

Arief mengatakan pembayaran ke travel dilakukan menggunakan kwitansi. Arief membenarkan adanya pembayaran tiket ke Arab Saudi senilai Rp 1 miliar pada 23 Desember 2022.

“Tiket Jakarta Jeddah, Riyadh, iya? 23 Desember 2022 apakah benar seperti itu ? Rp 1 miliar ya?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Arief.

Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT

Arief mengatakan dirinya juga membayar travel senilai Rp 305 juta. Dia mengatakan pembayaran itu merupakan pembayaran lanjutan pada tagihan Rp 1 miliar yang lebih dulu dibayarnya.

“Baik, yang kwitansi yang lain, ini benar ini? Lanjutan pertanyaan saudara ini, kan berkembang dia. Ini apa ini, ini benar kementan Rp 305 (juta) ini dalam rangka apa, ini pembayaran di travel?” tanya hakim.

“Sama, lanjutan. Dari Pak Zulkifli dari Pak Sekjen kemudian Pak Zulkifli kemudian baru saya bayar,” jawab Arief.

Arief mengatakan pembayaran travel untuk kepentingan SYL. Sebagai informasi, Zulkifli saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan menggantikan Akhmad Musyafak.

“Untuk kepentingan siapa? Apakah kepentingan Zulkifli atau siapa?” tanya hakim.

“Untuk kepentingan perjalanan,” jawab Arief.

“Ya, siapa yang jalan ke sana?” tanya hakim.

“Rombongan Yang Mulia,” jawab Arief.

“Rombongan siapa?” tanya hakim.

“Pak Menteri,” jawab Arief.

Diberitakan sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (*)

 

0 Komentar