KONTRAK Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia. Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham sebesar 10 persen. Berikut kronologi perpanjangan kontrak Freeport dari tahun ke tahun, hingga akhirnya diperpanjang hingga 2061.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut total saham (Freeport) di pemerintah 61 persen. Ini disampaikannya dalam kuliah umum bertajuk Potensi Investasi di IKN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Menurutnya, penambahan saham dilakukan demi mengembalikan milik Indonesia. Menurut Bahlil, pemerintah memang terus berupaya menguasai Freeport Indonesia. Hal ini terbukti dari peningkatan kepemilikan saham hingga Pemerintah Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas.
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
Ia melanjutkan pada era sebelum 2018-2019, Indonesia hanya menguasai 10 persen saham Freeport. Namun, Presiden Jokowi berupaya mengambil sebagian saham-saham perusahaan asing yang mengelola kekayaan Indonesia. Karena itu, kata Bahlil, pembicaraan luar biasa tentang Freeport terjadi saban tahun.
“Akhirnya 2019 terjadi kesepakatan (Indonesia) membeli saham total 51 persen,” kata Bahlil. “Sekarang Freeport sudah menjadi perusahaan Indonesia karena kita sudah mayoritas (pemegang saham).”
Bahlil juga mengatakan langkah Jokowi membeli saham Freeport tidak sia-sia. Sebab, kini nilai valuasi Freeport hampir US$ 20 miliar. “Rp 300 triliun,” ujarnya.
Lalu bagaimana riwayat kontrak Freeport di gunung emas Papua itu? Berikut kornologinya:
1936 – Jacques Dozy menemukan cadangan ‘Ertsberg’.
1960 – Ekspedisi Forbes Wilson untuk menemukan kembali ‘Ertsberg’.
1966 – Pemerintahan Orde Baru membuka pintu penanaman modal asing. Freeport McMoRan AS masuk untuk menambang tembaga di Timika dan mendirikan PT Freeport Indonesia (PTFI)
Kontrak Karya I
April 1967 – ditandatangani Kontrak Karya I dengan masa berlaku untuk 30 tahun. Dari kontrak ini ditentukan Freeport McMoRan memiliki 90,64% saham dan pemerintah Indonesia dengan 9,36% saham di PT Freeport Indonesia.
Menjelang berakhirnya kontrak pertama itu, Freeport meminta perpanjangan kontrak dan dikabulkan pemerintah dengan menerbitkan Kontrak Karya II pada 1991.
Kontrak Karya II