Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7/5/2024), untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Gus Muhdlor sempat mangkir dari panggilan KPK pada akhir bulan lalu.
“Sudah hadir dan sedang diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Meski begitu, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali penyidik KPK dalam pemeriksaan Gus Muhdlor.
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
KPK selanjutnya pada 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama. Konstruksi kasus itu berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada 2023.
Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana tersebut.
Ternyata, pemotongan dana itu diberikan untuk kebutuhan AS dan Bupati Muhdlor Ali. Besaran potongan antara 10 persen dan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima jajaran pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.
AS juga memerintahkan kepada SW supaya teknis penyerahan uang secara tunai yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya.
Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Penyidik KPK juga masih mendalami aliran dana terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut. (*)