PELAKU pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Ciamis, Jawa Barat, kembali menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesialis. Hasilnya, pelaku harus dirujuk ke RSJ Cisarua Bandung, untuk menjalani observasi selama 14 hari, lantaran mengelami depresi.
Dokter spesialis kejiwaan dari RSUD Ciamis kembali memeriksa kejiwaan Tarsum, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri, di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Kali ini, pemeriksaan di lakukan tertutup di Ruang Tahanan Mapolres Ciamis, Selasa (7/5/2024) siang.
Pemeriksaan belangsung selama kurang lebih 30 menit atau lebih cepat dibanding hari kemarin. Selama pemeriksaan, dokter menyatakan pelaku sangat kooperatif dan dalam kondisi lebih tenang.
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengatakan, pada saat pemeriksaan, tersangka sempat menanyakan kondisi istrinya kepada dokter. Bahkan ada beberapa pertanyaan dari dokter, pelaku sempat menjawab dengan benar, tetapi sesekali halusinasinya kembali kambuh.
“Dokter menyampaikan saat pemeriksaan pelaku cenderung atau kadang-kadang tidak nyambung walaupun kondisinya sudah stabil. Bahkan lama kelamaan pelaku kembali lagi menanyakan keadaan kondisi keluarga dan istrinya bagaimana kepada dokter. Dimungkinkan dia terpukul atau terguncang atas kejadian ini,” bebernya.
Menurut Joko, hasil dari pemeriksaan, pelaku mengalami depresi berat dan harus dirujuk ke RSJ Cisarua Bandung, untuk menjalani observasi selama 14 hari. Nantinya, hasil observasi dari RSJ akan memutuskan pelaku menjalani proses selanjutnya.
“Untuk hasilnya pelaku akan dirujuk ke RSJ untuk dilakukan observasi lebih lanjut selama 14 hari lantaran mengalami depresi. Kemudian nanti akan menentukan layak atau tidaknya dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.
Joko menambahkan, rencananya pelaku akan diberangkatkan ke RSJ Bandung setelah surat rujukan dari RSUD Ciamis ke luar. Sementara itu, setelah pelaku dilakukan observasi selama 14 hari, polisi akan berkoordinasi dengan jaksa dan diputuskan oleh pengadilan. (*)