KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) sebagai tersangka. Sosok yang akrab disapa Gus Muhdlor ini tersandung kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS), serta Gus Muhdlor.
KPK kini menjebloskan Gus Muhdlor ke rumah tahanan negara (rutan).
“KPK tetapkan dan umumkan tersangka AMA, Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
Dalam rangka proses penyidikan, KPK menahan Gus Muhdlor untuk 20 hari ke depan mulai 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024 di rutan cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan.
Gus Muhdlor diketahui sempat mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada Jumat (3/5/2024) lalu. Ali Fikri menyampaikan, sebetulnya KPK dapat menjemput paksa tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan yang jelas.
“Apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik. Namun demikian, kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif,” ujar Ali Fikri, Senin (6/5/2024).
Keterangan Gus Muhdlor dibutuhkan tim penyidik KPK untuk membuat terang kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo yang tengah diusut. Lewat pemanggilan kali ini, KPK memberikan kesempatan kepada Gus Muhdlor untuk menyampaikan keterangan yang dia ketahui terkait kasus tersebut.
Di lain sisi, Gus Muhdlor kini tengah mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga antikorupsi ini pun memastikan gugatan tersebut tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan.
“Selain itu, proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan,” tutur Ali Fikri. (*)