Edwin menjelaskan, dalam proyek pembuatan jet tempur itu, Korea Selatan menerima biaya berbagi (share cost) sampai 2026 karena setelah tahun itu, proyek KF-21 masuk tahap produksi dan biaya berbagi dari Indonesia disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang ditetapkan Kementerian Keuangan, yaitu Rp 1,32 triliun per tahun.
“Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kewajiban finansial Pemerintah dalam proyek ini tetap dalam batas kemampuan anggaran negara,” kata Edwin.
Edwin menambahkan, Pemerintah Indonesia berkewajiban memastikan pembayaran atas pengadaan atau kerja sama pembuatan alutsista merupakan investasi yang dapat membawa hasil optimal. Karena itu, dia menjamin, Kemenhan berkomitmen transparan dalam setiap kerja sama internasional, termasuk dalam proyek KF-21.
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
“Langkah penyesuaian pembayaran ini untuk memastikan investasi Pemerintah Indonesia memberi hasil optimal dan penggunaan keuangan negara untuk proyek KF-21 dapat dipertanggungjawabkan ke publik,” kata Edwin.
Kerja sama pembuatan jet tempur KF-21 Boramae diluncurkan pada 2015 dan ditargetkan rampung pada 2026. Hanya saja, hingga kini, muncul masalah pendanaan terkait jet tempur generasi 4,5 itu. (*)