DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus manipulasi data atau bisnis email compromise dengan menggunakan email palsu. Selain itu, para tersangka juga memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan surat dari NCB Singapura yang kemudian ditindaklanjuti Divhubinter Polri untuk diteruskan kepada Siber. Hal itu dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang dituangkan dalam laporan polisi A/12/VIII/SPKT pada 18 Agustus 2023.
“Pada April 2024, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap lima tersangka, yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita, dua di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
Himawan menjelaskan, kegiatan ini dilakukan beberapa orang dengan cara email compromise scam yang melibatkan perusaan Kingsford Huray Development Ltd, yang telah menjadi korban atau mentransfer dana kepada PT Huttons Asia Internasional.
“Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Hooray Development Ltd di wilayah Singapura,” ucapnya.
Selanjutnya Himawan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu mengelabui korban Kingsford Huray Development Ltd dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu atau beberapa pada email sehingga menyerupai aslinya.
Setelah itu pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat, yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP
Selain itu, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (*)