Penerimaan gratifikasi itu, sebut jaksa, tidak dilaporkan Gazalba ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Padahal penerimaan uang tersebut tidak sah menurut hukum.
Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)