JAKSA pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan penerimaan gratifikasi oleh hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/5/2024). Jaksa membeberkan adanya peran Agoes Ali Masyhuri yang merupakan ayah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Mulanya, jaksa menyebut Jawahirlul Fuad merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang tengah diproses hukum terkait kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin. Pengadilan Negeri Jombang pada 7 April 2021 menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Fuad. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Surabaya memperkuat putusan tersebut.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada Juli 2021, Fuad menghubungi Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani untuk mencari jalur pengurusan perkara di MA. Hani pun menyanggupi.
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
“Pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidaorjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri. Dalam pertemuan tersebut Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum,” ungkap jaksa KPK.
Lalu Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan Jawahirul Fuad. “Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya,” lanjut jaksa.
Fuad dan Hani bertemu dengan Riyad di kantor.
Diketahui majelis hakim agung yang akan mengurus kasus Fuad di tingkat kasasi, yakni Desnayeti, Yohanes Priyatna, serta Gazalba Saleh. Riyad pun setuju menghubungkan Fuad dengan terdakwa. Fuad diminta menyiapkan Rp 500 juta untuk diberikan ke Gazalba.
Pada 30 Juli 2022, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba. Ahmad menyampaikan permintaan dari Fuad agar diputus bebas dalam kasasinya.
“Pada 6 September 2022, bertempat di kantor MA, Jakarta Pusat, dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti,” tutur jaksa KPK.
Setelah putusan, masih pada September 2022, Ahmad Riyad menyerahkan uang ke Gazalba senilai 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 200 juta. Ahmad lalu meminta tambahan dari Fuad senilai Rp 150 juta. Ahmad disebut menerima Rp 450 juta, sedangkan Gazalba Rp 200 juta. “Terdakwa bersama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp 650 juta,” ujar jaksa KPK.