Terdakwa juga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membayar pelunasan kredit rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, di mana rumah tersebut senilai Rp3.891.000.000. Rumah itu sendiri disamarkan dengan menggunakan nama Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Gazalba.
“Terdakwa pada bulan Agustus 2021 sampai dengan Februari 2023 menukarkan mata uang asing berupa SGD139.000 dan USD171.100 yang mana ditukarkan menjadi Rp3.963.779.000 yang mana penukaran itu dengan mengunakan identitas Ikhsan AR SP selaku asisten pribadinya,” ucap Wawan.
Atas hal itu, kata Wawan, harta kekayaan tersebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Terlebih, menyimpang dari profil Gazalba Saleh sebagai Ketua Hakim MA saat itu. (*)