JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terdakwa Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif, atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). TPPU tersebut dilakukan Gazalba atas penanganan perkara di tahun 2020.
Jaksa Wawan Yanarwanto mengatakan Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar yang didampingi pengacara Neshawaty Arsjad, dimana kuasa hukum tersebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa. Kemudian, dengan pengaruh Gazalba, PK tersebut dapat diterima dan diberikan uang dari terpidana senilai Rp37 miliar.
Wawan menuturkan bahwa hingga 2022, Gazalba menerima gratifikasi penanganan perkara, yakni SGD18.000, SGD1.128.000, USD81.100, dan Rp9,42 miliar. Dari uang tersebut, sebagian digunakan Gazalba untuk membeli mobil New Alphard senilai Rp1,079 miliar pada 2020.
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Edy Ilham Shooleh selaku kakak kandung terdakwa,” kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Kemudian, pada April 2020, Gazalba Saleh menukarkan mata uang asing SGD583.000 dan USD10.000 menjadi Rp6,33 miliar. Penukaran dilakukan terdakwa enam kali dengan KTP atas nama Gazalba Saleh selaku dosen.
“Kemudian, uang rupiah yang telah ditukarkan tersebut ditransfer ke rekening mandiri Rp108.300.000 dan rekening BCA Rp6.144.292.000, dan sisanya Rp81.740.000 diambil secara tunai,” tutur Wawan.
Lebih lanjut dirinci Wawan, Gazalba juga membeli sejumlah aset, yakni tanah/bangunan di Tanjung Barat atas nama Normawati Ibrahim seharga Rp5.382.783.210. Dari pembelian itu, kata dia, Gazalba hanya melaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN) senilai Rp3,7 miliar.
Selanjutnya, Gazalba kembali menukarkan uang valuta asing dan ditransfer ke rekening BCA miliknya senilai Rp6,144 miliar. Dari uang tersebut ia membeli logam mulia senilai Rp508.485.000.
“Pada bulan Juni 2021, bertempat di Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, terdakwa membeli sebidang tanah/bangunan sebesar Rp2.050.000.000,” ungkap Wawan.
Gazalba, kata Wawan, kembali membeli tanah/bangunan di Citra Grand Cibubur senilai Rp7.710.750.000. Demi menyamarkan transaksi pembelian tanah/bangunan itu, Gazalba hanya melaporkan kepada KPK atas LHKPN-nya, yakni Rp3.526.710.000.