Saksi Kasus Korupsi SYL Ungkap Renovasi Rumah Pribadi Dibiayai Anggaran Kementan Gunakan SPJ

Saksi Kasus Korupsi SYL Ungkap Renovasi Rumah Pribadi Dibiayai Anggaran Kementan Gunakan SPJ
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto: Antara).
0 Komentar

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta. (*)

 

0 Komentar