Para tersangka, menurut dia, diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (*)
Polres Bintan Jamin Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Libatkan Pj Wali Kota Tanjung Pinang Terus Berlanjut

