Lalu, Tjandra mengungkapkan putusan perkara Nomor 82/Pdt.G/1958/PN Cn tertanggal 22 Juli 1961 jo nomor 279/1963 tanggal 14 Oktober 1963 jo nomor 350 K/Sip/1964 telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1964, tentunya patut menduga kondisi fisik pada bidang tanah saat adanya perkara dari tahun 1958-1964 dengan kondisi sekarang secara logika pasti telah berubah.
“Dan untuk mengetahui kondisi fisik bidang tanah saat ini adalah ranahnya BPN Kabupaten Cirebon yang mengetahui datanya. Obyek sengketa yang dijabarkan masih berbentuk Letter C sehingga data dari desa perihal letter C tidak sepenuhnya ada dan tidak pasti tidak akan berubah (masih tetap) apalagi selama rentangan waktu lebih kurang 60 tahun,” tuturnya.
Tjandra menambahkan sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234 K/PDT/1992 yang menyatakan bahwa buku Letter C desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya.
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
“Letter C secara harafiah sering disebt sebagai kadaster fiskal atau fiscal cadastre yang artinya Letter C dipakai untuk tujuan pungutan pajak, bukan sebagai bukti kepemilikan. Hal ini juga diperkuat dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Februari 1960,” pungkasnya. (*)