Kecamatan Astanajapura
Desa Banjarwangunan No 110
diuraikan dalam surat ukur (tertulis tanda + dan -) 9950 m2 blok Kagungan
persil nomor 75 kohir nomor 652 blok Kagungan dan berbatasan disebelah
Utara : Tanah darat kepunyaan R.M. Manawijah
Timur : Tanah sawah kepunyaan R.M. Manawijah
Selatan : Tanah sawah kepunyaan R.M. Solehah
Barat : Selokan Desa
bahwa jual beli itu meliputi yang ada diatas tanah tersebut yaitu berupa tanah kosong
bahwa jual beli ini terjadi dengan harga Rp700.000 rupiah
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
bahwa penjual mengaku telah menerima sepenuhnya uang pembelian tersebut diatas dan untuk penerimaan uang itu akta berlaku pula sebagai tanda penerimanya (kwitansi) bahwa jual beli dilakukan dengan sarat-sarat
Kuasa Hukum Tergugat, Tjandra Widyanta mengatakan, perkara yang disidangkan intinya perkara waris atas putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 82/Pdt.G/1958/PN Cn tertanggal 22 Juli 1961 telah diajukan banding dengan perkara nomor 279/1963 tanggal 14 Oktober 1963 telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta yang pada intinya adalah menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan telah diajukan kasasi oleh Alexander Radja Radjaningrat sebagaimana perkara nomor 350 K/Sip/1964 dan telah diputus oleh Mahkamah Agung tertanggal tertanggal 17 Oktober 1964.
“Dalam perkara tersebut kami bertindak sebagai kuasa hukum, dari Tergugat IX yaitu Kuwu Pamengkang dan Tergugat X yaitu Kuwu Banjarwangunan,” ujarnya.
Ia diminta mendampingi sengketa tanah agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.
“Kami diminta untuk mendampingi/mewakili Kuwu/Kepala Desa dalam gugatan ini agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu dengan adanya gugatan ini,” katanya.
Menjawab gugatan hukum tersebut , pihaknya menekankan tidak terkait dalam masalah gugatan karena faktanya letak obyek sengketa adalah diluar wilayah hukum Desa Pamengkang.
“Kami berpendapat untuk Desa Pamengkang tidak terkait dalam masalah gugatan karena faktanya letak obyek sengketa adalah diluar wilayah hukum Desa Pamengkang, kebanyakan obyek sengketa berada di desa Banjarwangunan. Faktanya aset-aset tanah yang menjadi obyek sengketa di Desa Banjarwangunan adalah sebagian sudah dialihkan (dijual) oleh ahli waris yang terdahulu,” jelasnya