SIDANG gugatan hak kepemilikan atas tanah masih berjalan. Objek tanah seluas 28 hektare di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang kini masih disengketakan dan digugat oleh Sultan Sepuh Aleoda II Keraton Kasepuhan Rahardjo Djali dengan tergugat Kuwu Banjarwangunan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Dalam sebuah kesempatan, Kuwu Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Sulaeman menegaskan, tanah yang digugat merupakan tanah sah yang tidak bisa diganggu gugat karena sudah sah dimiliki pihak lain dengan bukti sertifikat.
“Tanah tersebut sudah dimiliki masyarakat dengan sertifikat sah. Pihak penggugat, hendak menguasai kembali tanah tersebut dengan dasar hanya memiliki Letter C. Tanah itu sekarang sudah berubah fungsi dan dibeli dengan cara sah dari leluhur penggugat,” katanya sambil menunjukkan bukti Akta Jual Beli No 159/AGR.10/1975, Jumat (3/5).
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
Dokumen yang sudah cukup rentan kerusakannya tersebut diperlihatkan Kuwu Banjarwangunan kepada delik tertulis sebagai berikut: Pada hari ini, hari Jumat tanggal 1 Agustus 1975 datang menghadap kepada kami Wasnadi Asisten-Wedana Kepala Kecamatan Asnajapura Kabupaten Cirebon oleh Menteri Agraria dengan surat keputusannya berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Agraria No 10/1961 ditunjuk sebagai penjabat akta tanah yang dimaksudkan dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, untuk wilayah Astanajapura dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang kami kenal diperkernalkan kepada kami dan akan disebutkan dibagian akhir akta ini.
1) Nyi. R.M. Manawijah, umur 35 tahun Warganegara Indonesia asli, pekerjaan Tani, Tempat tinggal di Bogor, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri…selanjutnya disebut penjual
2) Nyi. Maesaroh, umur 45 tahun Warganegara Indonesia asli, pekerjaan Dagang, Tempat Tinggal di Pekalipan Cirebon, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri…selanjutnya disebut pembeli
Para penghadap yang kami kenal diperkenalkan kepada kami menerangkan bahwa penjual dengan akta ini menjual kepada pembeli dan pembeli membeli dari penjual sebidang tanah hak milik No C.652
Tingkat I Provinsi Jawa Barat di Bandung
Tingkat II Kabupaten Cirebon