SIDANG gugatan hak kepemilikan atas tanah masih berjalan. Objek tanah seluas 28 hektare di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang kini masih disengketakan dan digugat oleh Sultan Sepuh Aleoda II Keraton Kasepuhan Rahardjo Djali dengan tergugat Kuwu Banjarwangunan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Dokumen yang sudah cukup rentan kerusakannya tersebut diperlihatkan Kuwu Banjarwangunan kepada delik tertulis sebagai berikut: Pada hari ini, hari Jumat tanggal 1 Agustus 1975 datang menghadap kepada kami Wasnadi Asisten-Wedana Kepala Kecamatan Asnajapura Kabupaten Cirebon oleh Menteri Agraria dengan surat keputusannya berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Agraria No 10/1961 ditunjuk sebagai penjabat akta tanah yang dimaksudkan dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, untuk wilayah Astanajapura dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang kami kenal diperkernalkan kepada kami dan akan disebutkan dibagian akhir akta ini.
1) Nyi. R.M. Manawijah, umur 35 tahun Warganegara Indonesia asli, pekerjaan Tani, Tempat tinggal di Bogor, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri…selanjutnya disebut penjual…
Lantas, siapa Nyi. R.M. Manawijah?
Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT
Bermula Raden Rahardjo, pria keturunan Sultan Sepuh XI Radja Jamaludin Aluda Tajul Arifin menyita perhatian publik dengan menggembok Keraton Kasepuhan Cirebon pada 28 Juni 2020, lalu saat Pengadilan Negeri Kota Cirebon melakukan konstatering atau pencocokan tanah sengketa ahli waris Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan, Cirebon, Jawa Barat.
Peninjauan ke obyek sengketa tanah diikuti Pengadilan Kota Cirebon, pihak Raden Rahardjo Djali sebagai pemohon yang juga keluarga Sultan Sepuh XI, serta pemerintah setempat pada Rabu 17 Februari 2021. Peninjauan lahan sekitar 16 hektar itu dilakukan di daerah Pegambiran dan Larangan.
Konstatering dilakukan berdasarkan keputusan perkara nomor 07/Pdt.Eks/2001/PN.Cn. Jo nomor 82/1958 Jo nomor 279/1963 P.T.Perdata Jo No. 350 K/Sip.1964. Putusan tersebut berkaitan dengan penolakan forum previlegiatum (peradilan khusus bagi pejabat) Alexander, yang kala itu menjabat sebagai Sultan Sepuh XII Keraton Kasepuhan.
Adapun yang menggugat Alexander disebutkan ada enam nama. Di antaranya adalah Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya merupakan anak dari Sultan Sepuh XI Jamaludin Tajul Arifin saat menikahi Nyi Mas Rukiah. Rahardjo merupakan keturunan dari Dolly Manawijah.