ASTRAZENECA mengakui vaksin Covid-19 yang dikembangkannya bersama Universitas Oxford dapat menyebabkan efek samping berupa trombosis dengan trombositopenia. Efek samping tersebut dapat berpotensi menyebabkan pembekuan darah.
Dikutip dari situs berita Inggris, The Telegraph, pengakuan dari AstraZeneca disampaikan dalam dokumen hukum yang diserahkan ke pengadilan tinggi di London pada Februari 2024. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa vaksin Covid-19 buatan mereka ”dapat, dalam kasus yang sangat jarang, menyebabkan TTS (trombosis dengan trombositopenia)”.
Pengakuan ini dapat menjadi awal tuntutan hukum yang membuat perusahaan membayar denda senilai jutaan pound.
Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi
Raksasa farmasi tersebut menerima gugatan class action atas klaim bahwa vaksinnya, yang dikembangkan bersama Universitas Oxford, menyebabkan kematian dan cedera serius dalam puluhan kasus.
Para penuntut berpendapat bahwa vaksin tersebut menimbulkan efek samping yang berdampak buruk pada sejumlah kecil keluarga.
Kasus pertama diajukan tahun lalu oleh Jamie Scott, ayah dua anak yang mengalami cedera otak permanen setelah mengalami pembekuan darah dan pendarahan di otak yang membuatnya tidak dapat bekerja setelah ia menerima vaksin pada April 2021. Rumah sakit menghubungi istrinya tiga kali untuk memberi tahu bahwa suaminya sedang dalam masa kritis dan akan segera meninggal.
Awalnya AstraZeneca menentang klaim tersebut, tapi kini mereka telah mengakui hal tersebut. Dalam dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi pada Februari, bahwa vaksin Covid-nya dapat, dalam kasus yang sangat jarang, menyebabkan TTS (Thrombosis with Thrombocytopenia Syndrome).
Sindrom ini menyebabkan orang mengalami pembekuan darah dan jumlah trombosit darah yang rendah, demikian dikutip dari Telegraph, Jumat (3/5/2024).
Sebanyak 52 kasus telah diajukan ke Pengadilan Tinggi, dengan korban dan keluarga yang ditinggalkan meminta ganti rugi yang diperkirakan bernilai hingga 100 juta pound (Rp 2 triliun).
Pengakuan AstraZeneca, yang dibuat sebagai pembelaan hukum atas tuntutan Scott, terjadi setelah perselisihan hukum yang intens. Hal ini dapat menghasilkan denda jika perusahaan obat tersebut menerima bahwa vaksinnya menyebabkan penyakit serius dan kematian dalam kasus hukum tertentu. Pemerintah telah berjanji untuk menanggung tagihan hukum AstraZeneca.