“Kami berharap mereka menggunakan segala cara yang mereka miliki untuk menghentikan tindakan berbahaya ini.”
Di Washington, beberapa legislator meminta Presiden Joe Biden untuk campur tangan dan menggagalkan tindakan ICC terhadap Israel.
“Ini akan menjadi pukulan fatal bagi peradilan dan moral ICC jika melakukan tindakan melawan Israel,” tulis Senator Demokrat John Fetterman dalam postingan media sosial minggu ini.
Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi
“Meminta [Biden] untuk melakukan intervensi sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah terhadap Israel.”
Pada tahun 2021, pemerintahan Biden mencabut sanksi AS terhadap pejabat ICC yang dijatuhkan oleh mantan Presiden Donald Trump.
Israel dan AS belum meratifikasi Statuta Roma, namun Palestina, negara pengamat tetap di PBB, telah menerima yurisdiksi pengadilan tersebut.
Pengadilan telah menyelidiki kemungkinan pelanggaran Israel di wilayah pendudukan Palestina sejak tahun 2021. Khan mengatakan timnya sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza.
Pada bulan Oktober, Khan mengatakan pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh pasukan Israel di Gaza.
Sementara itu media Israel The Jerusalem Post menuding Khaled al-Shouli, salah satu jaksa ICC yang akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Kepala jaksa ICC Karim Khan telah mengajukan surat perintah penangkapan terkait dengan dakwaan kejahatan perang terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf IDF Herzi Halevi.
Baca Juga:Anggota Satlantas Polresta Manado Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Bagian KepalaAnalisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan Contraflow
Menurut media ini, Al-Shouli pernah mengatakan dalam wawancara televisi Almagharibia Aljazair, yang ditayangkan pada tanggal 8 Oktober, bahwa serangan tersebut yang menyebabkan lebih dari 1.200 orang terbunuh dan lebih dari 250 lainnya diculik dibenarkan berdasarkan hukum internasional.
Al-Should mengklaim serangan itu adalah “reaksi terhadap pelanggaran Israel.”
Meskipun al-Shouli dilaporkan menerima bahwa mungkin telah terjadi “beberapa pelanggaran [kejahatan perang atau hak asasi manusia]” yang dilakukan Hamas, ia menyatakan, “Kami tahu bahwa pihak Palestina mempunyai niat untuk menghormati aturan hukum internasional karena pihak Palestina telah melakukannya menjadi anggota ICC.”