AKSI sadis yang dilakukan Ari membuatnya harus berurusan dengan polisi. Pria asal Kabupaten Cirebon itu tega membakar istrinya hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, pria 31 tahun itu pun terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia jerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi
Aksi sadis Ari terhadap istrinya itu terjadi di kediamannya di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon pada Kamis (4/4). Ari nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi oleh perasaan cemburu.
“Pelaku dan korban merupakan suami-istri. Motifnya karena pelaku cemburu,” kata Sumarni.
Pelaku menganggap jika istrinya telah memiliki hubungan dengan pria lain. Ia pun terbakar amarah hingga nekat melakukan aksi sadis terhadap istrinya. Adapun istri pelaku yang menjadi korban dalam aksi pembakaran ini adalah Anis.
Dalam aksinya, pelaku menyiramkan bensin dan menyulutkan korek api ke tubuh korban yang saat itu sedang berbaring di dalam rumah. Sontak kobaran api pun langsung membakar tubuh korban.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka bakar serius. Setelah mengalami kejadian tersebut, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa pekan.
Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka bakar dideritanya. Korban meninggal dunia pada 24 April 2024.
Adapun pelaku yang membakar istrinya itu telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Anggota Satlantas Polresta Manado Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Bagian KepalaAnalisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan Contraflow
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Sumarni. (*)